Sejumlah mahasiswa dari Forum Mahasiswa Anti Korupsi (Formasi) mendesak Kejaksaan Agung segera memeriksa Joko Widodo (Jokowi) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Bus TransJakarta dan peremajaan bus anggkutan umum reguler senilai Rp 1,5 trilyun di Dinas Perhubungan DKI Jakarta tahun anggaran 2013.
M Rizki, koordinator aksi Formasi dalam orasinya di depan Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (23/6), menegaskan, penanganan kasus dugaan korupsi TransJakarta dan bus anggkutan umum reguler terasa janggal, karena hingga saat ini penyidik belum memeriksa Jokowi meski sudah menetapkan 4 anak buahnya.
Terlebih, tandasnya, Udar Pristono, mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta yang menjadi tersangka dalam kasus ini, menyebutkan, bahwa Jokowi mengetahui semua aturan dalam proyek pengadaan bus yang digadang-gadang jadi moda utama warga Jakarta ini. "Udar sudah bersuara keras, bahwa Jokowi tahu proyek tersebut. Kami menduga Jokowi mengorbankan bawahanya sehingga menjadi tersangka yang saat ini dijadikan kambing hitam," tuding Rizki.
Menurutnya, jika Kejaksaan Agung sudah tidak sanggup lagi menangani kasus ini, Fromasi mendesak agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alihnya. Bukan hanya itu, ketidaktransparanan penanganan kasus ini kian menguat dengan adanya transkrip rekaman percakapan yang disebut antara Megawati Soekarnoputri, Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan dengan Jaksa Agung Basrief Arief, yang intinya meminta orang nomor satu di Kejaksaan Agung ini tidak memeriksa Jokowi yang kini tengah bersaing di pilpres. "Sebab itu kami himbau Kejagung terhindar dari intervensi politik yang berusaha melindungi Jokowi," tandasya.
Dalam aksinya para mahasiswa yang berasal dari lintas kampus di wilayah Jakarta Selatan ini, mendesak Kejagung bersikap transparan dalam mengusut kasus ini, sehingga tidak dicap sebagai lembaga hukum yang bisa diintervensi oleh politik.
Terkait kasus ini, penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung telah memanggil 4 orang saksi dari Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) serta Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta. Keempat saksi itu masing-masing Marketing Balai Mesin Perkakas, Teknik Produksi dan Otomasi BPPT, Robby Marlon Brando; Bendahara Penerimaan Balai Mesin Perkakas, Teknik Produksi, dan Otomasi BPPT, Yulirsa Pramutama; Bendahara Pengeluaran Dishub Provinsi DKI Jakarta, dan Iwan Kuswandi.
Dalam kasus ini penyidik baru menetapkan 4 tersangka, yakni mantan Kepala Dishub Provinsi DKI Jakarta Udar Pristono, Direktur Pusat Teknologi Industri dan Sistem Transportasi BPPT Prawoto, Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Bus Peremajaan Angkutan Umum Reguler dan Kegiatan Pengadaan Armada Bus Transjakarta Drajat Adhyaksa, dan Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa Bidang Pekerjaan Konstruksi 1 Dinas Perhubungan DKI Jakarta Setyo Tuhu. Kejagung mengaku akan terus menyeret siapapun yang terlibat dalam kasus ini.
Sumber : gatra.com
0 comments:
Post a Comment