Prabowo Subianto Bumingkan Nama Mayjen Purn Sudrajat Di Jawa Barat Masa Pendukung Prabowo Antusias Terhadap Pilihan Prabowo

Thursday, 24 April 2014

Tulis Kritik di Facebook, Aktivis Save Trowulan Diadili


Sidang perdana kasus dugaan pencemaran nama baik melalui jejaring sosial Facebook oleh aktivis Save Trowulan yang juga budayawan, Deddy Endarto, digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis, 24 April 2014.
Dalam nota dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum, Ririn, disebutkan pada 29 Juli 2013, 5 Agustus 2013, dan 25 September 2013 Deddy menulis status di dinding akun Facebook miliknya yang dinilai menyinggung perasaan Direktur Utama PT Manunggal Sentral Baja Sundoro Sasongko.
Dalam status itu, Deddy menulis beberapa sebutan untuk Sundoro, di antaranya pengusaha hitam jago ngeles, pengusaha hitam yang melakukan teror hukum, dan pengusaha hendak menggusur leluhur Majapahit.
Sebelumnya, Surono berniat mendirikan pabrik pengolahan baja di kawasan cagar budaya Trowulan. Upaya ini ditentang oleh masyarakat pelestari cagar budaya. Merasa nama baiknya dicemarkan, Sundoro membawa masalah tersebut ke ranah hukum.
Jaksa menilai terdakwa telah melanggar Pasal 27 ayat (3)juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp 1 miliar. “Atas dasar itu, terdakwa telah melanggar hukum dan diancam pidana,” kata Ririn dalam sidang yang dipimpin ketua majelis Ainur Rofiq.
Setelah pembacaan nota dakwaan selesai, Deddy meminta waktu mempersiapkan materi eksepsi selama dua minggu. Seusai sidang, Deddy mengatakan berusaha menghormati proses hukum yang berlaku.
Menurut dia, apa yang ditulisnya di Facebook berasal dari pemberitaan media massa. Jadi, kata dia, jaksa seharusnya menggunakan Undang-Undang Pers, bukan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Penasihat hukum Deddy, Fathul Arif, mengatakan dia dan kliennya akan berusaha membuktikan ada unsur keraguan-raguan dalam dakwaan jaksa, terutama dalam menuliskan pasal dakwaan. Sebab, kata dia, perbuatan yang dilakukan berturut-turut oleh Deddy di Facebook seolah-olah materinya dianggap serupa oleh jaksa. “Makanya, kami meminta eksepsi kepada majelis hakim,” katanya.
Sumber: TEMPO.CO

Related Posts:

  • Sanghyang Tikoro Dalam Kisah Hidup Manusia Yang Akan Datang Sanghyang Tikoro letaknya berdekatan dengan Danau Saguling. Lokasinya memang tersembunyi sehingga kerapkali luput dari perhatian wisatawan. Nama Sanghyang Tikoro sering dihubungkan dengan legenda Sangkuriang, khususnya ber… Read More
  • Demokrasi Indonesia Tidak Teratur Sejak reformasi pada tahun 1998, kita telah melakukan perubahan mendasar di politik yang semakin terbuka dan demokratis. Demikian pula di bidang ekonomi, reformasi juga telah dijalankan secara besar-besaran. Reformasi po… Read More
  • Cara Memperbaiki Laptop Asus Menyala tapi Layar Blank 1). Masalah mungkin disebabkan karena kegagalan memori. Modul memori gagal dan laptop tidak menyala karena itu. Dalam hal ini Anda dapat mencoba reseating modul memori untuk memastikan kontak yang baik dengan slot. Anda… Read More
  • Tulis Kritik di Facebook, Aktivis Save Trowulan Diadili Sidang perdana kasus dugaan pencemaran nama baik melalui jejaring sosial Facebook oleh aktivis Save Trowulan yang juga budayawan, Deddy Endarto, digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis, 24 April 2014. Dalam nota da… Read More
  • Neoliberal Indonesia 2009 Neoliberal, kata-kata ini banyak kita dengar saat berlangsung masa kampanye Pilpres 2009. Kata-kata ini sekan tercipta untuk menghancur leburkan Pasangan Capres dan Cawapres SBY-Budiono. Yang menjadi pertanyan adalah, sejak… Read More

0 comments:

Post a Comment