Prabowo Subianto Bumingkan Nama Mayjen Purn Sudrajat Di Jawa Barat Masa Pendukung Prabowo Antusias Terhadap Pilihan Prabowo

Friday, 20 December 2013

Demokrasi Indonesia Tidak Teratur


Sejak reformasi pada tahun 1998, kita telah melakukan perubahan mendasar di politik yang semakin terbuka dan demokratis. Demikian pula di bidang ekonomi, reformasi juga telah dijalankan secara besar-besaran. Reformasi politik telah diarahkan untuk membuka ruang kebebasan yang luas bagi segenap warga negara, sedangkan reformasi ekonomi dikembangkan secara sungguh-sungguh untuk memenuhi tuntutan ekonomi pasar yang semakin terbuka dalam rangka memberikan jaminan bagi upaya peningkatan kesejahteraan rakyat. Namun demikian, yang menjadi masalah kita ialah bahwa pembangunan demokrasi politik dan pembangunan ekonomi kesejahteraan itu memerlukan dukungan hukum. Demokrasi politik tanpa diimbangi oleh ‘the rule of law’ akan menghasilkan kebebasan yang tidak teratur dan terkendali. Tanpa dukungan hukum, pembangunan ekonomi pasar juga tidak akan menghasilkan pertumbuhan yang merata atau yang berkualitas. Sebaliknya, hukum juga memerlukan dukungan politik yang sehat dan bertanggung-jawab serta perkembangan ekonomi masyarakat yang menjadi basis sosial untuk terbentuknya lapisan masyarakat hukum yang teratur.
Karena itu, sistem politik dan ekonomi memerlukan hukum sebagaimana hukum membutuhkan politik dan ekonomi yang berkembang. Justru disinilah letak masalah yang kita hadapi dewasa ini sebagai bangsa. Reformasi kebebasan politik sudah berkembang sangat luas dan dinamis, kebijakan perekonomian juga sudah mengikuti arus tuntutan pasar yang juga sangat dinamis dan makin mengglobal. Tetapi reformasi hukum dan peradilan masih terseok-seok. Lembaga penegakan hukum dan peradilan kita masih belum berubah secara mendasar mengikuti langgam perubahan di bidang-bidang politik dan ekonomi. Perubahan-perubahan di lingkungan peradilan juga sudah dilakukan, sifatnya parsial. Misalnya, UU tentang Mahkamah Agung khusus diubah pada tahun 2008 hanya sepanjang mengenai batas usia pension hakim dari 67 tahun ke 70 tahun. Bukankah ide perubahan seperti ini jelas bersifat sangat parsial dan sama sekali bukan merupakan solusi untuk mengatasi berbagai carut-maruk permasalahan yang dihadapi oleh dunia peradilan dan penegakan hukum kita.

Di masa yang akan datang, kita perlu mengadakan evaluasi menyeluruh tentang sistem dan kinerja peradilan dan lembaga penegakan hukum kita. Bahkan, cita Negara Hukum Indonesia sebagai yang diamanatkan dalam UUD 1945 perlu terlebih dulu kita jabarkan menjadi kebijakan-kebijakan hukum yang jelas, terarah menuju peta jalan yang seharusnya dalam operasionalisasinya di lapangan. Dengan begitu, cita negara hukum itu tidak hanya menjadi jargon yang kosong. Semua aparat hukum memiliki pedoman kerja yang jelas dalam mewujudkan cita-cita Negara Hukum Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Related Posts:

  • BAHASA INDONESIA DAN ERA GLOBALISASI Sejarah mencatat bahwa bahasa Indonesia berasal dari bahasa Melayu-Riau, salah satu bahasa daerah yang berada di wilayah Sumatera. Bahasa Melayu-Riau inilah yang diangkat oleh para pemuda pada “Konggres Pemoeda”, 28 Oktobe… Read More
  • Bacaan Sholat Fardhu 5 Waktu Saya buat untuk rekan2 yang ingin memperdalam Sholat Fardhu dengan meyakini dimana Sholat merupakan sebuah Media (ritual) berkomunikasi antara Mahluk dengan Sang Pencipta Allah Swt. dan dikhususkan juga bagi rekan2 yang m… Read More
  • Budidaya Pepaya SYARAT PERTUMBUHAN Tanaman dapat tumbuh pada dataran rendah dan tinggi 700 - 1000 mdpl, curah hujan 1000 - 2000 mm/tahun, suhu udara optimum 22 - 26 derajat C dan kelembaban udara sekitar 40% dan angin yang tidak terla… Read More
  • Bawang Merah Cara Tanam A. Latar belakang Bawang merah dan bawang putih merupakan komoditas sayuran yang sudah sejak lama di usahakan oleh petani secara intensif. Komoditas pertanian ini merupakan sumber pendapatan dan kesem… Read More
  • Tangkuban Perahu Tangkuban Perahu Kemegahan kawah di Gunung Tangkuban Perahu menarik untuk dilihat dengan panorama yang indah di sekitarnya. Tangkuban Perahu: Salah satu tempat wisata alam yang identik dengan kota Bandung adalah Gunung… Read More

0 comments:

Post a Comment