Prabowo Subianto Bumingkan Nama Mayjen Purn Sudrajat Di Jawa Barat Masa Pendukung Prabowo Antusias Terhadap Pilihan Prabowo

Friday, 20 December 2013

Demokrasi Indonesia Tidak Teratur


Sejak reformasi pada tahun 1998, kita telah melakukan perubahan mendasar di politik yang semakin terbuka dan demokratis. Demikian pula di bidang ekonomi, reformasi juga telah dijalankan secara besar-besaran. Reformasi politik telah diarahkan untuk membuka ruang kebebasan yang luas bagi segenap warga negara, sedangkan reformasi ekonomi dikembangkan secara sungguh-sungguh untuk memenuhi tuntutan ekonomi pasar yang semakin terbuka dalam rangka memberikan jaminan bagi upaya peningkatan kesejahteraan rakyat. Namun demikian, yang menjadi masalah kita ialah bahwa pembangunan demokrasi politik dan pembangunan ekonomi kesejahteraan itu memerlukan dukungan hukum. Demokrasi politik tanpa diimbangi oleh ‘the rule of law’ akan menghasilkan kebebasan yang tidak teratur dan terkendali. Tanpa dukungan hukum, pembangunan ekonomi pasar juga tidak akan menghasilkan pertumbuhan yang merata atau yang berkualitas. Sebaliknya, hukum juga memerlukan dukungan politik yang sehat dan bertanggung-jawab serta perkembangan ekonomi masyarakat yang menjadi basis sosial untuk terbentuknya lapisan masyarakat hukum yang teratur.
Karena itu, sistem politik dan ekonomi memerlukan hukum sebagaimana hukum membutuhkan politik dan ekonomi yang berkembang. Justru disinilah letak masalah yang kita hadapi dewasa ini sebagai bangsa. Reformasi kebebasan politik sudah berkembang sangat luas dan dinamis, kebijakan perekonomian juga sudah mengikuti arus tuntutan pasar yang juga sangat dinamis dan makin mengglobal. Tetapi reformasi hukum dan peradilan masih terseok-seok. Lembaga penegakan hukum dan peradilan kita masih belum berubah secara mendasar mengikuti langgam perubahan di bidang-bidang politik dan ekonomi. Perubahan-perubahan di lingkungan peradilan juga sudah dilakukan, sifatnya parsial. Misalnya, UU tentang Mahkamah Agung khusus diubah pada tahun 2008 hanya sepanjang mengenai batas usia pension hakim dari 67 tahun ke 70 tahun. Bukankah ide perubahan seperti ini jelas bersifat sangat parsial dan sama sekali bukan merupakan solusi untuk mengatasi berbagai carut-maruk permasalahan yang dihadapi oleh dunia peradilan dan penegakan hukum kita.

Di masa yang akan datang, kita perlu mengadakan evaluasi menyeluruh tentang sistem dan kinerja peradilan dan lembaga penegakan hukum kita. Bahkan, cita Negara Hukum Indonesia sebagai yang diamanatkan dalam UUD 1945 perlu terlebih dulu kita jabarkan menjadi kebijakan-kebijakan hukum yang jelas, terarah menuju peta jalan yang seharusnya dalam operasionalisasinya di lapangan. Dengan begitu, cita negara hukum itu tidak hanya menjadi jargon yang kosong. Semua aparat hukum memiliki pedoman kerja yang jelas dalam mewujudkan cita-cita Negara Hukum Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

0 comments:

Post a Comment