Sejak reformasi pada tahun 1998, kita telah
melakukan perubahan mendasar di politik yang semakin terbuka dan demokratis.
Demikian pula di bidang ekonomi, reformasi juga telah dijalankan secara besar-besaran.
Reformasi politik telah diarahkan untuk membuka ruang kebebasan yang luas bagi
segenap warga negara, sedangkan reformasi ekonomi dikembangkan secara
sungguh-sungguh untuk memenuhi tuntutan ekonomi pasar yang semakin terbuka
dalam rangka memberikan jaminan bagi upaya peningkatan kesejahteraan rakyat.
Namun demikian, yang menjadi masalah kita ialah bahwa pembangunan demokrasi
politik dan pembangunan ekonomi kesejahteraan itu memerlukan dukungan hukum.
Demokrasi politik tanpa diimbangi oleh ‘the
rule of law’ akan menghasilkan kebebasan yang tidak teratur dan terkendali.
Tanpa dukungan hukum, pembangunan ekonomi pasar juga tidak akan menghasilkan
pertumbuhan yang merata atau yang berkualitas. Sebaliknya, hukum juga
memerlukan dukungan politik yang sehat dan bertanggung-jawab serta perkembangan
ekonomi masyarakat yang menjadi basis sosial untuk terbentuknya lapisan
masyarakat hukum yang teratur.
Karena itu, sistem politik dan ekonomi
memerlukan hukum sebagaimana hukum membutuhkan politik dan ekonomi yang
berkembang. Justru disinilah letak masalah yang kita hadapi dewasa ini sebagai
bangsa. Reformasi kebebasan politik sudah berkembang sangat luas dan dinamis,
kebijakan perekonomian juga sudah mengikuti arus tuntutan pasar yang juga
sangat dinamis dan makin mengglobal. Tetapi reformasi hukum dan peradilan masih
terseok-seok. Lembaga penegakan hukum dan peradilan kita masih belum berubah
secara mendasar mengikuti langgam perubahan di bidang-bidang politik dan
ekonomi. Perubahan-perubahan di lingkungan peradilan juga sudah dilakukan,
sifatnya parsial. Misalnya, UU tentang Mahkamah Agung khusus diubah pada tahun
2008 hanya sepanjang mengenai batas usia pension hakim dari 67 tahun ke 70
tahun. Bukankah ide perubahan seperti ini jelas bersifat sangat parsial dan
sama sekali bukan merupakan solusi untuk mengatasi berbagai carut-maruk
permasalahan yang dihadapi oleh dunia peradilan dan penegakan hukum kita.
Di masa yang akan datang, kita perlu mengadakan
evaluasi menyeluruh tentang sistem dan kinerja peradilan dan lembaga penegakan
hukum kita. Bahkan, cita Negara Hukum Indonesia sebagai yang diamanatkan dalam
UUD 1945 perlu terlebih dulu kita jabarkan menjadi kebijakan-kebijakan hukum
yang jelas, terarah menuju peta jalan yang seharusnya dalam operasionalisasinya
di lapangan. Dengan begitu, cita negara hukum itu tidak hanya menjadi jargon
yang kosong. Semua aparat hukum memiliki pedoman kerja yang jelas dalam
mewujudkan cita-cita Negara Hukum Indonesia yang berdasarkan
Pancasila dan UUD 1945.
0 comments:
Post a Comment