Prabowo Subianto Bumingkan Nama Mayjen Purn Sudrajat Di Jawa Barat Masa Pendukung Prabowo Antusias Terhadap Pilihan Prabowo

Sunday, 8 June 2014

Panglima TNI: Kasus Babinsa Tak Terstruktur



Panglima TNI Jenderal Moeldoko menegaskan, kasus oknum anggota bintara pembina desa (babinsa) yang melakukan pendataan di Pemilu Presiden 2014 berjalan tak terstruktur. Ia meminta masalah tersebut tak dibesar-besarkan karena TNI dijamin netral di pemilu. 

Moeldoko menjelaskan, dirinya telah menerima laporan langsung dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang melakukan pengecekan di lokasi kejadian. Hasilnya, masalah yang diadukan pelapor tak terbukti sehingga Bawaslu menyerahkan penyelesaian selanjutnya kepada Panglima TNI. 

"Bawaslu datang ke tempat kejadian, bersama camat, lurah, kepala RT/RW dan masyarakat, ternyata apa yang dikatakan oleh pelapor itu tak terbukti. Justru masyarakat sekitar menyatakan siap menjadi saksi bahwa tidak ada perilaku penyimpangan seperti itu," kata Moeldoko, saat memberikan keterangan kepada media, di Halim Perdanakusuma, Jakarta, Minggu (8/6/2014). 

Moeldoko menegaskan, netralitas TNI di setiap pemilu merupakan suatu kewajiban. Atas dasar itu, ia membantah ada perintah langsung secara terstruktur dari atasan pada babinsa untuk melakukan pendataan tersebut. 

"Anggaplah kejadian itu benar, terstruktur atau tidak? Apanya yang terstruktur? Berdampak sistemik atau tidak? Tidak, tempatnya hanya satu tempat. Karena memang tidak ada perintah dari panglima yang meminta babinsa bertindak macam-macam seperti itu," ujarnya. 

Menurut Moeldoko, anggota babinsa itu hanya menjalankan tugas pendataan pada waktu yang tidak tepat. Itulah mengapa Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat Brigadir Jenderal Andika Perkasa memberikan sanksi tegas pada Koptu Rusfandi dengan penahanan berat selama 21 hari, dan sanksi teguran serta sanksi administrasi kepada Kapten Inf Saliman. 

"Bahwa telah dilaksanakan tugas komunikasi visual, dari sisi cara memandang bahwa momentumnya tidak tepat. Ini yang harus digarisbawahi," katanya.

Seperti diberitakan, Koptu Rusfandi dilaporkan karena “mengarahkan” warga di Jakarta Pusat untuk memilih salah satu calon presiden. Pemberian sanksi dilakukan karena berdasarkan penelusuran tim gabungan, Rusfandi dan Saliman dianggap mengerjakan tugas yang tak dipahami.
Sumber: Kompas.com

Related Posts:

  • Lima Parpol Jawara di Pemilu 2014 Pemilu Legislatif 2014 mendatang diprediksi hanya akan didominasi oleh 5 partai politik (parpol). Hasil survei National Leadership Center (NLC) dan Taylor Nelson Sofres (TNC) Januari 2013 silam, menunjukkan publik cende… Read More
  • BAHASA INDONESIA DAN ERA GLOBALISASI Sejarah mencatat bahwa bahasa Indonesia berasal dari bahasa Melayu-Riau, salah satu bahasa daerah yang berada di wilayah Sumatera. Bahasa Melayu-Riau inilah yang diangkat oleh para pemuda pada “Konggres Pemoeda”, 28 Oktobe… Read More
  • Budidaya Pepaya SYARAT PERTUMBUHAN Tanaman dapat tumbuh pada dataran rendah dan tinggi 700 - 1000 mdpl, curah hujan 1000 - 2000 mm/tahun, suhu udara optimum 22 - 26 derajat C dan kelembaban udara sekitar 40% dan angin yang tidak terla… Read More
  • Bawang Merah Cara Tanam A. Latar belakang Bawang merah dan bawang putih merupakan komoditas sayuran yang sudah sejak lama di usahakan oleh petani secara intensif. Komoditas pertanian ini merupakan sumber pendapatan dan kesem… Read More
  • Bacaan Sholat Fardhu 5 Waktu Saya buat untuk rekan2 yang ingin memperdalam Sholat Fardhu dengan meyakini dimana Sholat merupakan sebuah Media (ritual) berkomunikasi antara Mahluk dengan Sang Pencipta Allah Swt. dan dikhususkan juga bagi rekan2 yang m… Read More

0 comments:

Post a Comment