UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 42
TAHUN 2008
TENTANG
PEMILIHAN
UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa pemilihan
umum secara langsung oleh rakyat merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat
guna menghasilkan pemerintahan negara yang demokratis berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa pemilihan umum Presiden dan Wakil
Presiden diselenggarakan secara demokratis dan beradab melalui partisipasi
rakyat seluas-luasnya berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur,
dan adil untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden;
c. bahwa
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil
Presiden sudah tidak sesuai dengan perkembangan demokrasi dan dinamika masyarakat
dalam kehidupan berbangsa dan bernegara sehingga Undang-Undang tersebut perlu
diganti;
d. bahwa berdasarkan
pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk
Undang-Undang tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden;
Mengingat :
1. Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 5 ayat
(1), Pasal 6, Pasal 6A, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 20, dan Pasal 22E Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang
Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4721);
3. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai
Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 2, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4801);
4. Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4836);
Dengan
Persetujuan Bersama
DEWAN
PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PEMILIHAN UMUM
PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN.
BAB I
KETENTUAN
UMUM
Pasal 1
Dalam
Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden,
selanjutnya disebut Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, adalah pemilihan umum
untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dalam Negara Kesatuan Republik
Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
2. Partai Politik adalah Partai Politik yang
telah ditetapkan sebagai peserta pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
3. Gabungan Partai Politik adalah gabungan 2
(dua) Partai Politik atau lebih yang bersama-sama bersepakat mencalonkan 1
(satu) Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden.
4. Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden,
selanjutnya disebut Pasangan Calon, adalah pasangan calon peserta Pemilu
Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan
Partai Politik yang telah memenuhi persyaratan.
5. Komisi Pemilihan Umum, selanjutnya disebut
KPU, adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap,
dan mandiri.
6. Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, selanjutnya disebut KPU provinsi dan KPU
kabupaten/kota, adalah penyelenggara pemilihan umum di provinsi dan
kabupaten/kota.
7. Panitia Pemilihan Kecamatan, selanjutnya
disebut PPK, adalah panitia yang dibentuk oleh KPU kabupaten/kota untuk menyelenggarakan
pemilihan umum di tingkat kecamatan atau sebutan lain, yang selanjutnya disebut
kecamatan.
8. Panitia Pemungutan Suara, selanjutnya disebut
PPS, adalah panitia yang dibentuk oleh KPU kabupaten/kota untuk menyelenggarakan
pemilihan umum di tingkat desa atau sebutan lain/kelurahan, yang selanjutnya
disebut desa/kelurahan.
9. Panitia Pemilihan Luar Negeri, selanjutnya
disebut PPLN, adalah panitia yang dibentuk oleh KPU untuk menyelenggarakan
pemilihan umum di luar negeri.
10. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara,
selanjutnya disebut KPPS, adalah kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk menyelenggarakan
pemungutan suara di tempat pemungutan suara.
11. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar
Negeri, selanjutnya disebut KPPSLN, adalah kelompok yang dibentuk oleh PPLN
untuk menyelenggarakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara di luar
negeri.
12. Tempat Pemungutan Suara, selanjutnya disebut
TPS, adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara.
13. Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri,
selanjutnya disebut TPSLN, adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara di luar
negeri.
14. Badan Pengawas Pemilu, selanjutnya disebut
Bawaslu, adalah badan yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pemilihan umum di
seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
15. Panitia Pengawas Pemilu Provinsi dan Panitia
Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota, selanjutnya disebut Panwaslu provinsi dan
Panwaslu kabupaten/kota, adalah panitia yang dibentuk oleh Bawaslu untuk
mengawasi penyelenggaraan pemilihan umum di wilayah provinsi dan
kabupaten/kota.
16. Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan, selanjutnya
disebut Panwaslu kecamatan, adalah panitia yang dibentuk oleh Panwaslu
kabupaten/kota untuk mengawasi penyelenggaraan pemilihan umum di wilayah
kecamatan.
17. Pengawas Pemilu Lapangan adalah petugas yang
dibentuk oleh Panwaslu kecamatan untuk mengawasi penyelenggaraan pemilihan umum
di desa/kelurahan.
18. Pengawas Pemilu Luar Negeri adalah petugas yang
dibentuk oleh Bawaslu untuk mengawasi penyelenggaraan pemilihan umum di luar
negeri.
19. Penduduk adalah warga negara Indonesia yang
berdomisili di wilayah Republik Indonesia atau di luar negeri.
20. Warga Negara Indonesia adalah orang-orang
bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang
sebagai warga negara Indonesia.
21. Pemilih adalah Warga Negara Indonesia yang
telah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih atau sudah/pernah kawin.
22. Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden,
selanjutnya disebut Kampanye, adalah kegiatan untuk meyakinkan para Pemilih
dengan menawarkan visi, misi, dan program Pasangan Calon.
BAB II
ASAS,
PELAKSANAAN, DAN LEMBAGA PENYELENGGARA PEMILU PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
Pasal 2
Pemilu
Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan secara efektif dan efisien berdasarkan
asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Pasal 3
(1) Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun sekali.
(2) Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
dilaksanakan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai satu
kesatuan daerah pemilihan.
(3) Pemungutan suara dilaksanakan secara serentak
pada hari libur atau hari yang diliburkan.
(4) Hari, tanggal, dan waktu pemungutan suara
Pemilu Presiden dan Wakil Presiden ditetapkan dengan keputusan KPU.
(5) Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
dilaksanakan setelah pelaksanaan pemilihan umum anggota DPR, DPD, dan DPRD.
(6)
Tahapan penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden meliputi:
a. penyusunan daftar
Pemilih;
b. pendaftaran bakal Pasangan Calon;
c. penetapan Pasangan Calon;
d. masa Kampanye;
e. masa tenang;
f. pemungutan dan penghitungan suara;
g. penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden;
dan
h. pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden.
(7) Penetapan Pasangan Calon terpilih paling
lambat 14 (empat belas) hari sebelum berakhirnya masa jabatan Presiden dan Wakil
Presiden.
Pasal 4
(1) Pemilu Presiden
dan Wakil Presiden diselenggarakan oleh KPU.
(2) Pengawasan penyelenggaraan Pemilu Presiden dan
Wakil Presiden dilaksanakan oleh Bawaslu.
0 comments:
Post a Comment