Dalam beroperasi,
perusahaan haruslah memiliki badan hukum tertentu agar perusahaan tersebut
memiliki legalitas untuk menjalankan kegiatannya. Keberadaan badan hukum
perusahaan akan melindungi perusahaan dari segala tuntutan akibat aktivitas
yang dijalankannya. Karena badan hukum perusahaan memberikan kepastian
berusaha, sehingga kekhawatiran atas pelanggaran hukum akan terhindar,
mengingat badan hukum perusahaan memiliki rambu-rambu yang harus dipatuhi. Dengan
memiliki badan hukum, maka perusahaan akan memenuhi kewajiban dan hak terhadap
berbagai pihak yang berkaitan dengan perusahaan, baik yang ada di dalam maupun
di luar perusahaan.
Faktor Dalam Memilih Badan Usaha
Pendirian
suatu badan hukum perusahaan haruslah memenuhi persyaratan yang telah
ditetapkan. Ada beberapa faktor untuk memilih badan usaha
yang akan dijalankan. Dalam praktiknya, pertimbangan utama pemilihan bentuk
badan hukum perusahaan antara lain:
«
Keluwesan untuk beraktivitas
Pertimbangan
tentang luasnya bidang usaha yang akan dimasuki oleh pemilik, misalnya tanpa
dibatasi oleh modal, wilayah, atau batasan lainnya. Pertimbangan keluwesan
beraktivitas ini biasanya bagi mereka yang memiliki modal relatif besar dan
memiliki hubungan dengan berbagai pihak yang terkait, baik pemerintah, swasta,
maupun asing. Sebaliknya, bagi mereka yang tidak terlalu memperhatikan
keluwesan beraktivitas biasanya hanya berfokus pada bidang/wilayah tertentu
saja.
«
Batas wewenang dan tanggung jawab pemilik
Pertimbangan
yang memperhatikan masalah tanggung jawab terhadap utang piutang perusahaan
terhadap harta pribadi. Dalam hal pengembanan wewenang dan tanggung jawab,
pemilik biasanya memikirkan faktor resiko yang akan dihadapi. Pada perusahaan
yang jenis badan usahanya memiliki tanggung jawab tidak terbatas, apabila
perusahaan mengalami resiko kerugian, maka harta pribadi ikut menjadi atas
utang/kewajibannya.
«
Kemudahan pendirian
Pertimbangan
untuk pemilik yang ingin memulai usaha yang berskala kecil. Pemilik hanya perlu
memenuhi syarat yang sederhana dan langsung dapat menjalankan usahannya. Yang
menjadi pertimbangan biasanya faktor biaya dan modal yang harus dipenuhi.
«
Kemudahan memperoleh modal
Kemudahan
perusahaan dalam mendapatkan modal usaha, mengingat perusahaan yang dijalankan
semakin besar. Kemudahan memperoleh modal ini, baik berupa modal sendiri atau
modal pinjaman dari berbagai pihak seperti bank, atau bantuan dari berbagai
pihak.
«
Kemudahan untuk memperbesar usaha
Pertimbangan
bagi mereka yang berpikir jauh ke depan dan optimis bahwa usaha yang dijalankan
akan semakin besar, menjadi pertimbangan badn usaha yang akan dipilih.
Perusahaan yang semula kecil terpaksa mengubah badan usahanya karena usahanya
makin besar dan terus mengalami perkembangan.
«
Kelanjutan usaha
Pemilik berharap
usaha yang dijalankan memiliki umur yang panjang. Oleh karena itu, pemilihan
badan usaha untuk jangka waktu yang panjang menjadi pertimbangan guna
perkembangan usaha ke depannya.
Dengan
mempertimbangkan beberapa faktor di atas, maka diharapkan badan usaha yang dipilih
benar-benar mampu memenuhi harapan pemiliknya. Seiring dengan perkembangan
jaman yang setiap saat berubah, maka pemilihan badan usaha juga harus memiliki
visi yang jauh ke depan.
Macam-Macam Bentuk Badan Usaha
Terdapat banyak
pilihan badan hukum perusahaan yang ada saat ini. Tiap-tiap badan hukum
memiliki kelebihan dan kekurangannya masing-masing. Para
pemilik usaha dapat memilih badan hukum sesuai dengan tujuan dari masing-masing
pemilik usaha terhadap apa yang ingin dicapainya. Dalam praktiknya, terdapat
beberapa macam bentuk badan usaha yang dapat dipilih, yaitu:
«
Perusahaan Perseorangan
«
Firma (fa)
«
Perseroan Komanditer (CV) Commanditaire Vennootschap
«
Perseroan Terbatas
«
Perusahaan Negara
«
Perusahaan Daerah
«
Koperasi dan Yayasan
- Perusahaan perseorangan
Perusahaan
perseorangan merupakan bentuk badan usaha hukum yang hanya dimiliki oleh satu
orang dan menanggung seluruh resiko secara pribadi. Manajeman perusahaan
dikelola pemilik yang berfungsi sebagai direktur atau manajer atau bahkan
sekaligus pelaksana harian di perusahaan tersebut. Pemilik merupakan aktor
utama dalam mengambil setiap kebijakaan dan keputusan perusahaan. Kemudian juga
dalam hal pengelolaan aktivitas perusahaan sehari-hari, termasuk melakukan
hubungan dengan para pihak yang berkepentingan terhadap perusahaan.
Perusahaan perseorangan memiliki
struktur yang sederahana dengan kepemilikan tunggal serta memiliki tanggung
jawab tidak terbatas terhadap seluruh utang perusahaan yang dimiliki
perusahaan. Artinya, apabila harta kekayaan perusahaan tidak mencukupi untuk
membayar kewajibannya maka akan digunakan harta milik pribadi.
Adapun keuntungan yang diperoleh jika
memilih perusahaan perseorangan adalah sebagai berikut:
1.
Pendirian perusahaan sangat mudah dan tidak
berbelit-belit.
2.
Perusahaan perseorangan cocok untuk usaha yang relatif
kecil atau mereka yang memiliki modal dan bidang usaha yang terbatas.
3.
Tidak terlalu memerlukan akta formal (akta notaris),
sehingga pemilik tidak perlu mengeluarkan biaya yang berlebihan.
4.
Memilki keleluasaan dalam hal mengambil keputusan baik
menentukan arah perusahaan atau hal-hal yang berkaitan dengan keuangan
perusahaan.
5.
Dalam hal peraturan, tidak terlalu banyak peraturan pemerintah
yang mengatur perusahaan jenis ini, sehingga pemilik bebas melakukan aktivitasnya.
6.
Dalam hal pajak pemilik tidak perlu membayar pajak
perseroan, walaupun semua pendapatan
harus bayar pajak perorangan.
7.
Semua keuntungan menjadi dan dimiliki oleh pemilik dan
dapat digunakan secara bebas oleh pemilik.
Sementara
itu keterbatasan atau kerugian perusahaan perorangan antara lain dalam hal:
1.
Permodalan
Lebih sulit
memperoleh modal yang artinya jika perusahaan ini ingin mendapatkan tambahan
modal atau investasi dari perbankan relatif sulit, terutama untuk jumlah yang
besar.
2.
Ikut tender
Perusahaan
perseorangan relatif sulit mengikuti tender karena kesulitan dalam memenuhi
persyaratan kelengkapan dokumen dan jumlah dana yang tersedia.
3.
Tanggung jawab
Pemilik
perusahaan perseorangan bertanggung jawab terhadap utang perusahaan secara
penuh.
4.
Kelangsungan hidup
Biasanya
kelangsungan hidup atau umur perusahaan relatif lebih singkat. Hal ini disebabkan sulitnya mencari
pengganti pemilik perusahaan apabila pemilik meninggal dunia, sehingga terjadi
kefakuman yang menyebabkan kelangsungan hidup perusahaan berakhir.
5.
Sulit berkembang
Perusahaan akan
sulit berkembang jika menggunakan badan hukum perseorangan. Hal ini dikarenakan
kesulitan dalam mengelola usaha yang hanya berada dalam satu tangan. Sehingga
jika ingin memperbesar perusahaan harus mengubah badan hukumnya terlebih
dahulu.
6.
Administrasi yang tidak terkelola secara baik
Dalam
menjalankan aktivitasnya perusahaan perseorangan tidak megelola administrasinya
secara baik, sehingga dokumentasi dari setiap transaksi sulit untuk dicari.
Bahkan terkadang setiap transaksi tidak didukung dengan dokumen yang seharusnya
dibutuhkan.
- Firma (fa)
Firma
adalah perusahaan yang didirikan oleh dua orang atau lebih dan menjalankan
perusahaan atas nama perusahaan. Dalam persekutuan firma umumnya seluruh sekutu
memiliki kewajiban tidak terbatas terhadap utang perusahaan, sedangkan dalam
persekutuan terbatas satu atau lebih pemilik mungkin memiliki kewajiban
terbatas.
Untuk mendirikan firma terdiri dari
dua cara. Pertama melalui akta resmi dan yang kedua akta dibawah tangan. Jika
melalui akta resmi, maka proses selanjutnya harus sampai di berita Negara.
Namun jika memilih akta di bawah tangan proses tersebut tidak perlu, cukup
melalui kesepakatan pihak-pihak terlibat.
Kepemimpinan firma berada sepenuhnya
di tangan pemilik sekaligus bertanggung jawab terhadap segala resiko yang
mungkin timbul, seperti masalah utang piutang. Modal firma diperoleh dari
mereka yang terlibat dalam firma dan besarnya tergantung kesepakatan dari para pihak
yang terlibat.
Mendirikan perusahaan bentuk firma
lebih menguntungkan dibandingkan dengan perusahaan perorangan. Keuntungan
dengan pendirian perusahaan dalam bentuk firma antara lain:
1.
Untuk mendirikan firma relatif mudah, tidak memerlukan
persyaratan yang berat. Namun jika dibandingkan dengan perusahaan perseorangan
lebih sedikit berat kerena dalam firma perlu kesepakatan para pihak yang akan
mendirikan firma.
2.
Dalam pendirian firma tidak terlalu memerlukan akta
formal, karea dapat menggunakan akta dibawah tangan (tidak formal).
3.
Lebih mudah memperoleh modal, karena pihak perbankan
lebih mempercayainya. Apalagi jika firma tersebut didirikan dengan akta resmi
dan juga tidak terlalu banyak peraturan permerintah yang mengatur.
4.
Lebih mudah berkembang karena dipegang lebih dari satu
orang, sehingga lebih terbuka terhadap berbagai pendapat atau kritikan untuk
kemajuan usaha.
Adapun kerugian
jika memilih perusahaan dalam bentuk badan hukum
Firma adalah:
1.
Pemilik firma memiliki tanggung jawab yang tidak
terbatas atas utang yang dimilikinya.
2.
Apabila salah satu pihak pemilik firma meninggal dunia
atau mengundurkan diri, maka akan mengancam kelangsungan hidup perusahaan.
3.
Kesulitan dalam peralihan kepemimpinan karena berbagai
kepentingan para pihak yang terlibat dan juga sering terjadi konflik kepentingan
sehingga dapat mengancam kemajuan usahanya.
4.
Kesulitan dalam menghimpun dana untuk jumlah besar,
serta mengikuti tender dalam jumlah tertentu.
- Perseroan komanditer (CV)
Komanditier
atau Commanditaire Vennootshcap lebih sering disingkat dengan CV mrupakan
persekutuan yang didirikan berdasarkan kepercayaan. CV merupakan salah satu
bentuk usaha yang dipilih oleh para pengusaha yang ingin melakukan kegiatan
usaha dengan modal yang terbatas. CV merupakan badan usaha yang tidak berbadan
hukum dan kekayaan para pendirinya tidak terpisahkan dari kekayaan CV.
Dalam perseroan komanditer terdapat
beberapa sekutu yang secara penuh bertanggung jawab atas sekutu lainnya.
Kemudian ada satu atau lebih sekutu yang bertindak sebagai pemberi modal.
Tanggung jawab setuku komanditer hanya terbatas pada sejumlah modal yang
ditanamkan dalam perusahaan. Jadi, sekutu yang terdapat dalam CV ada 2 yaitu
sekutu komanditer (sekutu pasif) dan sekutu komplementer (sekutu aktif).
Perusahaan perseroan Komanditer
dijalankan oleh seorang sekutu aktif dan bertanggung jawab atas segala resiko
atau kewajiban pihak ketiga. Tanggung jawab ini juga sampai pada penggunaan
harta pribadi. Adapun sekutu pasif hanya menyetorkan sejumlah dana, namun tidak
terlibat dalam pengelolaan perusahaan.
Karateristik badan usaha CV:
1.
CV didirikan minimal 2 orang, dimana salah satu pihak
bertindak sebagai Persero Komplementer (Persero Aktif) yaitu persero pengurus
yang menjabat sebagai direktur, sedangkan yang lainnya bertindak sebagai
Persero Komanditer (Persero Pasif).
2.
Seorang persero aktif akan bertindak melakukan segala
tindakan pengurusan atas perseroan. Dengan demikian, apabila terjadi kerugian
maka persero aktif yang bertanggung jawab secara penuh dengan seluruh harta
pribadinya untuk menggantikan kerugian.
3.
Adapun untuk persero komanditer, karena dia hanya
bisa bertindak selaku sleeping patner,
maka dia hanya bertanggung jawab sebesar modal yang disetorkannya ke dalam
perseroan.
Keuntungan
dalam mendirikan perseroan Komanditer adalah:
1.
Untuk mendirikan CV untuk saat ini relative lebih
sulit, karena memerlukan syarat yang cukup banyak dibandingkan dengan firma.
Pendirian CV harus melalui akta notaris
dan didaftarkan di Departemen Kehakiman.
2.
Bentuk CV sudah dikenal masyarakat, terutama masyarakat
bisnis kecil dan menegah, sehingga memudahkan perusahaan ikut dalam berbagai
kegiatan.
3.
CV lebih mudah dalam memperoleh modal, karena pihak
perbankan lebih mempercayainya.
4.
Lebih mudah berkembang karena manajemen dipegang oleh
orang yang ahli dan dipercaya oleh sekutu lainnya.
5.
CV lebih fleksibel, karena tanggung jawab terbatas
hanya pada sekutu Komanditer sedangkan yang mengurus perusahaan dan mempunyai
tanggung jawab tidak terbatas hanya sekutu komplementer.
6.
Pengenaan pajak hanya satu kali, yaitu pada badan usaha
saja. Pembagian keuntungan atau laba yang diberikan kepada sekutu Komanditer
tidak lagi dikenakan pajak penghasilan.
Adapun kerugian
jika memilih perusahaan dalam pentuk CV antara lain:
1.
Maka tanggung jawab akan menjadi tanggung jawab pribadi
apabila sekutu komanditer menjadi sekutu aktif.
2.
Status hukum badan usaha CV jarang dipilih oleh pemilik
modal atau beberapa proyek besar.
Sementara
itu untuk mendirikan CV tidak diperlukan syarat yang berat. Adapun persyarata
pendirian CV adalah sebagai berikut:
1.
Pendirian CV disyaratkan oleh dua orang, dengan menggunakan
akta notaris dan menggunakan bahasa Indonesia .
2.
Pada pendirian CV, yang harus dipersiapkan sebelum
datang ke notaris adalah adanya persiapan mengenai: nama CV yang akan
digunakan, tempat kedudukan CV, siapa saja yang bertindak sebagai persero
aktif, dan persero diam, maksud dan tujuan pendirian CV serta dokumen
persyaratan yang lain.
3.
CV tersebut didaftarkan pada pengadilan negeri setempat
serta membawa perlengkapan berupa: SKPD (Surat Keterangan Domisili Perusahaan)
dan NPWP atas nama CV yang bersangkutan, guna memperkuat kedudukan CV.
- Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan
terbatas (PT) adalah badan hukum perusahaan yang paling banyak digunakan dan
diminati oleh para pengusaha. Penyebabnya adalah karena badan hukum seperti ini
memiliki banyak kelebihan jika dibandingkan dengan badan hukum lainnya.
Kelebihannya antara lain luasnya badan usaha yang dimiliki, kebebasan bergerak
dalam berbagai bidang usaha serta tanggung jawab yang dimiliki terbatas hanya
kepada modal yang disetorkan.
Berikut ciri utama dari perusahaan
yang berbentuk badan hukum perseroan terbatas, yaitu:
1.
Kewajiban terhadap pihak luar, terbatas hanya kepada modal
yang disetorkannya. Artinya, jika perusahaan menanggung utang, maka kewajiban
pemilik hanya terbatas kepada modal yang disetorkan. Oleh karena itu harta
pribadi tidak ikut dijaminkan untuk membayar kewajiban tersebut.
2.
Kemudahan alih kepemilikan, artinya jika seseorang
memegang saham perusahaan tersebut kemudian ingin menjualnya dengan berbagai
sebab, maka dengan mudah dapat dipindahtangankan atau dijual ke pihak lain.
3.
Usia PT tidak terbatas, artinya perusahaan yang
berbentuk perseroan terbatas memiliki usia yang tidak terbatas, selama masih
mampu untuk beroperasi walaupun pemilik atau manajemennya meninggal dunia dapat
dilanjutkan oleh pemilik saham lainnya.
4.
Kemampuan untuk menghimpun dana dalam jumlah yang
besar, artinya jika perusahaan ingin memperoleh modal dalam jumlah yang besar,
maka dengan mudah pihak kreditor untuk mempercayainya.
5.
Kebebasan untuk melakukan berbagai aktivitas bisnis,
baik jenis atau bidang usaha maupun wilayah operasinya lebih luas dan beragam.
Kemudian
untuk menjalankan aktivitasnya setiap perseroan terbatas memiliki Organ
Perseroan,yaitu:
1.
Rapat Umum Pemegang Saham.
2.
Direksi.
3.
Dewan Komisaris.
Macam-macam
perseroan terbatas yang dilihat dari berbagai sudut pandang, yakni:
1.
Dilihat dari segi kepemilikan
a.
Perseroan Terbatas Biasa
Merupakan PT
dimana para pendirinya, pemegang saham dan pengurusnya adalah warga Negara Indonesia dan
badan hukum Indonesia .
b.
Perseroan Terbatas Terbuka
Merupakan PT
yang didirikan dalam rangka penanaman modal yang dimungkinkan warga negara
asing atau badan hukum asing menjadi pendiri, pemegang saham, dan pengurusnya.
c.
Perseroan Terbatas PERSERO
Merupakan PT
milik pemerintah melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Perseroan terbatas
jenis ini sebagian besar pengaturannya tunduk pada ketentuan tentang Badan
Usaha Milik Negara. Biasanya perusahaan jenis ini. Kata perseroan ditulis di
belakang nama perseroan terbatas tersebut. Contoh: PT Telkom (Persero).
2.
Dilihat dari segi status perseroan terbatas terbagi
dalam:
a.
Perseroan Tertutup
Perseroan
tertutup merupakan Perseroan Terbatas yang modal dan jumlah pemegang sahamnya
memenuhi kriteria tertentu dan perseroan yang tidak melakukan penawaran umum.
b.
Perseroan Terbuka
Perseroan
Terbuka maksudnya adalah perseroan yang modal dan jumlah pemegang sahamnya
memenuhi kriteria tertentu dan perseroan yang melakukan penawaran umum, sesuai
dengan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Persyaratan
mendirikan perseroan terbatas sesuai dengan undang-undang PT, yakni:
1.
Perseroan didirikan oleh dua orang atau lebih dengan
akta notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia .
2.
Setiap pendirian Perseroan wajib mengambil bagian saham
pada saat perseroan didirikan.
3.
Pada saat peleburan, tidak berlaku ketentuan yang
tertera pada ayat (2).
4.
Perseroan memperoleh badan hukum pada tanggal
diterbitkannya keputusan menteri mengenai pengesahan badan hukum perseroan.
5.
Setelah perseroan memperoleh status badan hukum dan
pemegang saham kurang dari dua orang, dalam jangka waktu paling lama enam bulan
terhitung sejak keadaan tersebut pemegang saham yang bersangkutan wajib
mengalihkan sebagian sahamnya kepada orang lain atau perseroan mengeluarkan saham
baru kepada orang lain.
6.
Apabila telah melampaui waktu enam bulan, pemegang
saham tetap kurang dari dua orang, maka pemegang saham bertanggung jawab secara
pribadi atas segala perikatan dan kerugian perseroan, dan atas permohonan pihak
yang berkepentingan, pengadilan negeri dapat membubarkan perseroan tersebut.
7.
Ketentuan yang tertera pada ayat (1), (5), dan (6)
tidak berlaku bagi:
a.
Persero yang seluruh sahamnya dimiliki oleh negara.
b.
Perseroan yang mengelola bursa efek, lembaga kliring
dan penjaminan, lembaga penyimpanan dan penyelesaian, dan lembaga lain
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pasar Modal.
Dalam
praktiknya modal perseroan terbatas terdiri dari:
1.
Modal Dasar (Authorized Capital)
Modal dasar
terdiri dari atas seluruh nilai nominal saham dan merupakan modal pertama kali
dan tertera dalam akta notaris pada saat perseroan terbatas tersebut didirikan.
2.
Modal ditempatkan atau dikeluarkan (Issued Capital)
Merupakan
modal yang telah ditempatkan atau dikeluarkan oleh pemegang saham. Besarnya
modal ditempatkan minimal 25% dari modal dasar.
3.
Modal Sektor (Paid-Up Capital)
Merupakan
modal yang harus disetor oleh pemegang saham yang jumlahnya paling sedikit 25%
dari modal dasar harus ditempatkan dan disetorkan penuh. Modal ditempatkan dan
disetorkan penuh dengan dibuktikan dengan penyetoran yang sah.
- Koperasi
Koperasi
merupakan badan usaha yang terdiri dari kumpulan orang-orang yang bertujuan
mensejahterakan para anggotanya, walaupun dalam praktiknya koperasi juga
melayani kepentingan umum.
Menurut undang-undang nomor 25 tahun
1995, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan
hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi,
sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat berdasarkan asas kekeluargaan.
Tujuan koperasi adalah untuk
memajukan kesejahteraan para anggota pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya. Kemudian koperasi juga ikut membangun tatanan perekonomian nasional
dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Fungsi dan peran koperasi di dalam
masyarakat dan pemerintah sesuai dengan Undang-Undang Koperasi, yaitu:
·
Membangun dan mengembangkan potensi dan
kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, untuk
meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial.
·
Berperan serta secara aktif dalam upaya
mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
·
Memperkukuh perekonomian rakyat sebagai dasar
kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai saka guru.
·
Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan
perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas
kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Persyaratan
untuk mendirikan koperasi yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
1945 serta atas dasar asas kekeluargaan adalah sebagai berikut:
1.
Koperasi primer dibentuk sekurang-kurangnya 20 orang.
2.
Koperasi sekunder dibentuk sekurang-kurangnya 3
koperasi.
3.
Pembentukan koperasi dilakukan dengan akta pendirian
yang memuat anggaran dasar sekurang-kurangnya:
a.
Daftar Nama Pendiri
b.
Nama dan Tempat Kedudukan
c.
Maksud dan Tujuan serta Bidang Usaha
d.
Ketentuan Mengenai Keanggotaan
e.
Ketentuan Mengenai Rapat Anggota
f.
Ketentuan Mengenai Pengelolaan
g.
Ketentuan Mengenai Permodalan
h.
Ketentuan Mengenai Jangka Waktu Berdirinya
i.
Ketentuan Mengenai Pembagian Sisa Hasil Usaha
j.
Ketentuan Mengenai Sanksi
4.
Koperasi memperoleh status badan hukum setelah akta
pendiriannya disahkan oleh pemerintah.
a.
Untuk memperoleh pengesahan, para pendiri mengajukan
permintaan tertulis disertai akta pendirian koperasi
b.
Pengesahan akta diberikan paling lama tiga bulan
setelah diterimanya permintaan pengesahan
c.
Pengesahan akta pendirian diumumkan dalam Berita Negara
Republik Indonesia .
Jenis
koperasi berdasarkan pada kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya.
Secara umum koperasi dibagi menjadi 2 yaitu:
1.
Koperasi primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan
beranggotakan orang-seorang.
2.
Koperasi sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh
dan beranggotakan koperasi.
Modal
koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman. Modal sendiri berasal
dari simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan, atau hibah. Modal pinjaman
berasal dari anggota koperasi lainnya dan anggotanya, bank dan lembaga keuangan
lainnya, atau melalui penerbitan obligasi serta surat utang lainnya. Tujuan koperasi adalah
untuk membangun dan mengembangkan potensi kemampuan ekonomi anggota pada
khususnya dam masyarakat pada umunya.
Dalam
menjalankan aktivitasnya, koperasi memiliki bidang usaha yang cukup luas dan
hampir semua bidang usaha dapat dijalankan koperasi. Berikut ini lapangan usaha
koperasi yang dapat dijalankan koperasi adalah:
1.
Usaha koperasi adalah usaha yang berkaitan langsung
dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan usaha dan kesejahteraan anggota.
2.
Kelebihan kemampuan pelayanan koperasi dapat digunakan
untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang bukan anggota koperasi.
3.
Koperasi menjalankan kegiatan usaha dan berperan utama
disegala bidang kehidupan ekonomi rakyat.
4.
Koperasi dapat menghimpun dana dan menyalurkan melalui
kegiatan usaha simpan pinjam dari dan untuk:
a.
Anggota koperasi yang bersangkutan.
b.
Koperasi lain atau anggotanya.
5.
Kegiatan usaha simpan pinjam dapat dilaksanakan sebagai
salah satu atau satu-satunya kegiatan koperasi.
6.
Pelaksanaan kegiatan usaha simpan pinjam oleh koperasi
diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
F. Yayasan
Yayasan
merupakan badan usaha yang dibentuk untuk kegiatan sosial atau pelayanan
masyarakat. Tujuannya memberikan pelayanan seperti kesehatan atau pendidikan
atau pemberdayaan masyarakat umum dan tidak mencari keuntungan. Modal berasal
dari sumbangan, wakaf, hibah, atau sumbangan lainnya.
Kekayaan yayasan baik berupa uang, barang,
maupun kekayaan lain yang diperoleh yayasan. Berdasarkan undang-undang ini
dilarang dialihkan atau dibagikan secara langsung atau tidak langsung kepada
pembina, pengurus, pengawas, karyawan, atau pihak lain yang mempunyai
kepentingan terhadap yayasan.
Dalam menjalankan kegiatannya sehari-hari
yayasan mempunyai organ yang terditri atas:
1. Pembina
2. Pengurus
3. Pengawas
Ketentuan, syarat, dan pendirian yayasan
antara lain:
1.
Yayasan
didirikan oleh satu orang atau lebih dengan memisahkan sebagian harta kekayaan
pendirinya sebagai kekayaan awal.
2.
Pendirian
yayasan dilakukan dengan akta notaris dan dibuat dalam bahasa Indonesia.
3.
Yayasan
dapat didirikan berdasarkkan surat wasiat.
4.
Yayasan
memperoleh status badan hukum setelah akta pendirian yayasan memperoleh
pengesahan dari materi.
5.
Kewenangan
materi dalam memberikan pengesahan akta pendirian yayasan sebagai hukum
dilaksanakan oleh Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi
Manusia atas nama menteri, yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan
yayasan.
6.
Dalam
memberikan pengesahan, Kepala Kantor Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia
dapat meminta pertimbangan instalasi terkait.
0 comments:
Post a Comment