Prabowo Subianto Bumingkan Nama Mayjen Purn Sudrajat Di Jawa Barat Masa Pendukung Prabowo Antusias Terhadap Pilihan Prabowo

Saturday 2 March 2013

Usaha Penerbitan Media/Pers Berdasarkan Hukum

Cara-cara Membuat Usaha Penerbitan Media/Pers Berdasarkan Hukum
Apakah anda berkeinginan untuk membuat usaha penerbitan pers? Dalam tulisan ini, penerbitan pers yang dimaksud ialah penerbitan media massa cetak (surat kabar) seperti koran, tabloid, majalah, dan sejenisnya. Jadi, bukan pengertian dalam arti luas seperti radio dan televisi yang dipahami sebagai media massa elektronik (dan bahkan kini telah hadir media-media massa baru sebagai perkembangan teknologi).

Akhirnya, saya pun dapat bertanya lagi: apakah anda berkeinginan untuk membuat usaha penerbitan koran, tabloid, dan/atau majalah? Kalau jawabannya adalah Ya, berarti anda akan mendirikan suatu Perusahaan Pers.
Apa yang dimaksud dengan Perusahaan Pers? Berdasarkan UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers, Perusahaan Pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi perusahaan media cetak, media elektronik, dan kantor berita, serta perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, atau menyalurkan informasi.

Mencermati ketentuan dalam UU Pers, untuk membuat usaha penerbitan koran, tabloid, majalah, dan sejenisnya, sebenarnya cukup “mudah”, yaitu hanya ada dua kewajiban yang harus anda penuhi. Pertama, Perusahaan Pers harus berbadan hukum Indonesia. Itu berarti Perusahaan Pers anda harus berbentuk PT (Perseroan Terbatas), yayasan, atau koperasi. Bahkan dalam praktik, Perseroan Komanditer (CV/Commanditaire Vennootschap) pun merupakan badan hukum. Kedua, Perusahaan Pers mempunyai kewajiban untuk mengumumkan nama, alamat dan penanggung jawab secara terbuka melalui media yang bersangkutan. Khusus untuk penerbitan pers ditambah nama dan alamat percetakan. Tulisan nama dan alamat tersebut biasanya tercantum dalam “kotak (box) susunan redaksi (dan perusahaan)”.

Lalu, apa sanksinya kalau suatu perusahaan pers tidak memenuhi dua kewajiban tersebut? Jika perusahaan pers tidak memenuhi dua kewajiban tersebut maka perusahaan pers yang bersangkutan diancam pidana dengan pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
Terlepas dari sanksi pidana tersebut, membuat usaha penerbitan pers cukup “mudah”, bukan? Tidak sesulit jaman Orde Baru yang membutuhkan SIUPP (Surat Ijin Usaha Penerbitan Pers) yang berbelit-belit.
Namun demikian, tidak adanya SIUPP bukan berarti tanpa harus ada perijinan. Perusahaan Pers tetap harus memiliki perijinan, sekadar untuk kepentingan perekonomian (perdagangan) negara. Jadi, anda harus memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dan SIUP (Surat Ijin Usaha Perdagangan)/TDUP (Tanda Daftar Usaha Perdagangan.

Oh ya, mengapa untuk menulis “mudah” saja saya harus memberi tanda kutip? Alasannya, saya memandang bahwa menerbitkan media massa tidak semudah atau sesederhana itu. Masih ada faktor-faktor, dalam hal ini faktor hukum lain yang memengaruhinya seperti hukum perusahaan, hukum ketenagakerjaan, hukum hak kekayaan intelektual, hukum perdata, hukum pidana, dan hukum pers itu sendiri. Berikut ini beberapa penjelasannya secara singkat.

Hukum Perusahaan:
Dalam hukum perusahaan, anda dapat mengetahui antara lain cara-cara mendirikan badan hukum, termasuk struktur kepengurusannya.

Hukum Ketenagakerjaan:
Dalam hukum ketenagakerjaan, anda dapat mengetahui antara lain syarat-syarat kerja (hak dan kewajiban) yang harus dipenuhi oleh pekerja (tetap dan kontrak) dan perusahaan, termasuk pengupahan dan kesejahteraan lainnya.

Hukum Hak Kekayaan Intelektual:
Dalam hukum hak kekayaan intelektual (antara lain hak cipta), anda dapat mengetahui ketentuan hak cipta karya jurnalistik, termasuk foto (ilustrasi)-nya.

Hukum Pers:
Dalam hukum pers, anda dapat mengetahui ketentuan-ketentuan hukum dalam bidang pers, seperti hak dan kewajiban pers, hak tolak, hak jawab, hak koreksi, dan kewajiban koreksi, termasuk kode etik jurnalistik.

Hukum Perdata dan Hukum Pidana:
Dalam hukum perdata dan hukum pidana, anda dapat mengetahui perbuatan-perbuatan apa saja yang dapat dianggap sebagai perbuatan melawan hukum dan merugikan orang lain. Dengan demikian, kita sebagai insan pers mampu untuk mencegahnya.

Akhirnya, saya pun dapat bertanya lagi: apakah anda berkeinginan untuk membuat usaha penerbitan koran, tabloid, dan/atau majalah? Kalau jawabannya adalah Ya, berarti anda akan mendirikan suatu Perusahaan Pers.
Apa yang dimaksud dengan Perusahaan Pers? Berdasarkan UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers, Perusahaan Pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi perusahaan media cetak, media elektronik, dan kantor berita, serta perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, atau menyalurkan informasi.

Mencermati ketentuan dalam UU Pers, untuk membuat usaha penerbitan koran, tabloid, majalah, dan sejenisnya, sebenarnya cukup “mudah”, yaitu hanya ada dua kewajiban yang harus anda penuhi. Pertama, Perusahaan Pers harus berbadan hukum Indonesia. Itu berarti Perusahaan Pers anda harus berbentuk PT (Perseroan Terbatas), yayasan, atau koperasi. Bahkan dalam praktik, Perseroan Komanditer (CV/Commanditaire Vennootschap) pun merupakan badan hukum. Kedua, Perusahaan Pers mempunyai kewajiban untuk mengumumkan nama, alamat dan penanggung jawab secara terbuka melalui media yang bersangkutan. Khusus untuk penerbitan pers ditambah nama dan alamat percetakan. Tulisan nama dan alamat tersebut biasanya tercantum dalam “kotak (box) susunan redaksi (dan perusahaan)”.

Lalu, apa sanksinya kalau suatu perusahaan pers tidak memenuhi dua kewajiban tersebut? Jika perusahaan pers tidak memenuhi dua kewajiban tersebut maka perusahaan pers yang bersangkutan diancam pidana dengan pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
Terlepas dari sanksi pidana tersebut, membuat usaha penerbitan pers cukup “mudah”, bukan? Tidak sesulit jaman Orde Baru yang membutuhkan SIUPP (Surat Ijin Usaha Penerbitan Pers) yang berbelit-belit.

Namun demikian, tidak adanya SIUPP bukan berarti tanpa harus ada perijinan. Perusahaan Pers tetap harus memiliki perijinan, sekadar untuk kepentingan perekonomian (perdagangan) negara. Jadi, anda harus memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dan SIUP (Surat Ijin Usaha Perdagangan)/TDUP (Tanda Daftar Usaha Perdagangan.

Oh ya, mengapa untuk menulis “mudah” saja saya harus memberi tanda kutip? Alasannya, saya memandang bahwa menerbitkan media massa tidak semudah atau sesederhana itu. Masih ada faktor-faktor, dalam hal ini faktor hukum lain yang memengaruhinya seperti hukum perusahaan, hukum ketenagakerjaan, hukum hak kekayaan intelektual, hukum perdata, hukum pidana, dan hukum pers itu sendiri. Berikut ini beberapa penjelasannya secara singkat.

Hukum Perusahaan:
Dalam hukum perusahaan, anda dapat mengetahui antara lain cara-cara mendirikan badan hukum, termasuk struktur kepengurusannya.

Hukum Ketenagakerjaan:
Dalam hukum ketenagakerjaan, anda dapat mengetahui antara lain syarat-syarat kerja (hak dan kewajiban) yang harus dipenuhi oleh pekerja (tetap dan kontrak) dan perusahaan, termasuk pengupahan dan kesejahteraan lainnya.
Hukum Hak Kekayaan Intelektual:

Dalam hukum hak kekayaan intelektual (antara lain hak cipta), anda dapat mengetahui ketentuan hak cipta karya jurnalistik, termasuk foto (ilustrasi)-nya.

Hukum Pers:
Dalam hukum pers, anda dapat mengetahui ketentuan-ketentuan hukum dalam bidang pers, seperti hak dan kewajiban pers, hak tolak, hak jawab, hak koreksi, dan kewajiban koreksi, termasuk kode etik jurnalistik.

Hukum Perdata dan Hukum Pidana:
Dalam hukum perdata dan hukum pidana, anda dapat mengetahui perbuatan-perbuatan apa saja yang dapat dianggap sebagai perbuatan melawan hukum dan merugikan orang lain. Dengan demikian, kita sebagai insan pers mampu untuk mencegahnya.

0 comments:

Post a Comment